JAKARTA, HOLOPIS.COMKementerian Kesehatan mengakui bahwa mereka memiliki tunggakan hutang ke Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19 di tahun 2021 hingga puluhan triliun rupiah.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah mengungkapkan, ada sekitar Rp 25,1 triliun dari total klaim rumah sakit yang menangani Covid-19 pada tahun 2021 senilai Rp 90,2 triliun.

Dari angka tersebut, yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp 2,42 triliun. Hal tersebut dikarenakan klaim rumah sakit sudah kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sesuai oleh BPJS senilai Rp 68 miliar serta dispute yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp 1,74 triliun.

Dengan demikian, klaim rumah sakit pada tahun 2021 yang bisa dibayarkan senilai Rp 87,78 triliun dan yang sudah dibayarkan di 2021 senilai Rp 62,68 triliun.

“Jadi yang sudah kami bayarkan Rp 62,68 triliun dan belum kami bayarkan senilai Rp 25,1 triliun,” kata Siti, Minggu (13/2).

Siti mengungkapkan, klaim rumah sakit senilai Rp 90,2 triliun ini berasal dari penanganan terhadap 1.723.169 kasus pasien Covid-19. Sementara yang sudah dibayarkan sebanyak 1.344.578 kasus atau Rp 62,68 triliun.

Menurut Siti, untuk membayar tunggakan Rp 25,1 triliun, Kemenkes melalui tim Tim Penyelesaian Dispute (TPKD) terus melakukan verifikasi. Dalam hal ini, TPKD telah memverifikasi klaim dispute senilai Rp 8,14 triliun dan Kemenkes telah melakukan rekonsiliasi senilai Rp 7,92 triliun.

“Jadi kami kembali menghubungi rumah sakit untuk mencocokkan data kembali dan dari Rp 25,1 triliun yang sudah kembali BAR (berita acara rekonsiliasi). Kalau sudah cocok, kami minta tanda tangan dari direktur rumah sakit di atas materai bahwa datanya sudah cocok karena data itu yang akan kami bayarkan,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengimbau rumah sakit segera mengembalikan BAR. Hal ini karena hanya Rp 7,92 triliun yang sudah mengembalikan BAR. Menurutnya, untuk pembayaran dispute, setelah rekonsiliasi Kemenkes, harus direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk dilakukan reviu oleh BPKP harus dilakukan verifikasi oleh Irjen Kemenkes dan ini kami targetkan minggu depan sudah mulai dilakukan verifikasi bersama Irjen tentu tergantung dari pengembalian BAR oleh rumah sakit. Kalau rumah sakit cepat, kita akan cepat proses ini,” paparnya.

Setelah tahap reviu BPKP, Siti mengatakan tahap selanjutnya adalah pengajuan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sebanarnya kami sudah beberapa kali berbicara dengan Kementerian Keuangan sudah diinstruksikan juga untuk segera melakukan proses pembayaran ini. Tapi memang harus ada ajuan dari kami dengan nilai yang fix,” ucapnya.

Dikatakan Siti, Kemenkes perlu memastikan jumlah pasti anggaran yang harus dibayarkan ke rumah sakit karena untuk membayar klaim rumah sakit menggunakan anggaran khusus bukan anggaran Kemenkes.

Pembayaran tunggakan klaim rumah sakit ini, kata Siti akan dibayarkan mulai Maret 2022 apabila telah direviu oleh BPKP. Kendati demikian, Siti juga menuturkan total tunggakan ini bisa saja bertambah. Hal ini karena Kemenkes masih memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2022 bagi rumah sakit untuk mengeklaim biaya pelayanan pasien.

Ia menuturkan Kemenkes tidak bisa memproses klaim yang diajukan rumah sakit jika melewati masa tersebut. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021, masa kadaluarsa klaim pelayanan pasien Covid-19 sejak November 2021 adalah setelah dua bulan sejak layanan kesehatan diberikan pada pasien.