yandex
Senin, 30 Desember 2024

KSPI Ancam Gelar Demo Besar-besaran Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tak kunjung mencabut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tersebut.

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

“Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” tambah Said.

Said menjelaskan, JHT merupakan dana yang digunakan buruh sebagai pegangan jikalau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Atau lebih tepatnya JHT menjadi sumber pendapatan terakhir disaat mengalami PHK. terlebih dengan situasi pandemi COVID-19 yang mengancam tren PHK kembali meningkat.

“PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?” tuturnya.

Lebih lanjut, ia pun menyinggung soal program Penjamin Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digadang pemerintah dapat melengkapi aturan baru JHT. Menurutnya, JKP hingga kini belum dapat diimplementasikan, sehingga para buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada JKP

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh,” ujar Said.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya.

Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja, khususnya mereka yang menjadi korban PHK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral