JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tersiar di muka publik bahwa aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dicairkan saat berusia 56 tahun menimbulkan polemik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan detail pada poin pertama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berjudul ‘Memasuki usia pensiun’ menyebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Sabtu, 12 Februari 2022 pukul 13.30 WIB, menanggapi hal itu, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan yakni Dian Agung Senoaji menegaskan bahwa peserta masih dapat mencarikan sebagian dana JHT meski belum berusia 56 tahun.
Pencairan yang dimaksud di antaranya 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” tegasnya.
Kemudian Dian juga mengungkap bahwa para peserta program JHT dapat menggunakan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dengan maksimal Rp.150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp. 200 juta.
Terkait dengan penggunaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta juga bisa melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Lanjut keterangannya, Dian menyebut dan memastikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan ketentuan yang ada.