Advertisement
Categories: Polhukam

Pimpinan DPR Minta Publik Tidak Berspekulasi Terkait Gugatan Batas Usia Pensiun TNI

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia pensiun personel TNI.

Menurutnya, permohonan uji materi yang diajukan ke MK itu perlu dihormati. Dasco juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan judicial review tersebut.

“Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco seperti dilansir dari dpr.go.id, Kamis (10/2).

Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan. Ia pun berharap masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.

“Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.

Di kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.

“Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan,” kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK. Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.” Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Adapun, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

 

Share
Published by
MHD

Recent Posts

Bahaya Kurang Tidur bagi Kesehatan

Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…

15 menit ago

Warga RI Masih Doyan Belanja, Transaksi Harbolnas 2024 Tembus Rp31,2 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…

30 menit ago

Persebaya Pantang Remehkan Bali United

Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…

45 menit ago

Pria di Sidrap Kritis Usai Dibacok Teman Gegara Miras

Seorang Pria di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ateng (49) kritis usai dibacok rekannya…

60 menit ago

Tiga Wakil Badminton Indonesia Ini Dipastikan Absen di Malaysia Open 2025

Malaysia Open 2025 Super 1000 akan jadi turnamen pembuka rangkaian pertandingan BWF tahun depan. Menatap…

1 jam ago

Frenkie de Jong Diklaim Kemungkinan Hijrah ke Arab Saudi

Pemain andalan Barcelona Frenkie de Jong diklaim berpotensi pergi meninggalkan Blaugrana dan hijrah ke Arab…

1 jam ago