JAKARTA, HOLOPIS.COM – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo akan menambah limit atau batas nilai transaksi QRIS, dari yang semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Keputusan ini efektif berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.
“BI meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi, berlaku sejak 1 Maret 2022,” ujar Perry pada dalam keterangan resminya, Kamis (10/2).
Perry menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang dikabarkan masuk dalam program prioritas presidensi G20 Indonesia tahun 2022.
“Kami memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien,” ungkap Perry dalam konferensi pers virtual April 2021.
Lebih lanjut, Perry mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran, termasuk QRIS.
“Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah [P2DD],” kata Perry.
Liga 1 pekan ke-17 kembali berlanjut, sejumlah laga sengit pun bakal tersaji seperti hal nya…
Hasil pertandingan Lazio vs Atalanta pada lanjutan Liga Italia musim 2024/2025, berakhir dengan skor imbang…
JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai bahwa memang…
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 yang bertajuk “Marilah Sekarang Kita Pergi…
Hari Cello Internasional diperingati pada 29 Desember setiap tahunnya. Hari raya tersebut juga sekaligus diperingati…
Ketua Presidium KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin, mengajak rakyat Indonesia untuk mendoakan…