JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ada 17 pegawai terkonfirmasi positif Covid 19, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tutup sementara.
“Sehubungan dengan hasil pemeriksaan swab antigen/PCR terhadap seluruh pegawai, ditemukan 17 orang pegawai pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19,” jelas Frederick Christian, Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Rabu (9/2).
Penutupan tersebut dilakukan mulai tanggal 11 -13 Februari 2022, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan Kejari Jakarta Pusat. Kejari Jakarta Pusat, akan kembali dibuka pada 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat sempat tutup sementara akibat 15 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19 pada 9-14 Juni 2021.
Kemudian, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun sempat tutup sementara pada Jumat (4/2), karena 19 pegawai terpapar COVID-19.