JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengaku geram dengan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tak kunjung membeberkan data lengkap terkait perusahaan pemegang konsensi bermasalah di sejumlah daerah di Tanah Air.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan, bahwa KLHK bisa dianggap melanggar Undang-Undang (UU) jika data-data tersebut tak segera diserahkan ke Komisi IV DPR. Ia pun mangatakan jika melanggar, Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar bisa terancam dicopot dari jabatannya.
“Saya ingatkan kepada KLHK jika data-data tersebut tidak diserahkan ke Komisi IV maka kementerian bisa dianggap melanggar pasal 28 huruf c UU no 18 tahun 2013 yaitu melindungi pelaku penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana 1 tahun hingga 10 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Dan jika melanggar seharusnya Menteri KLHK mundur dari dari jabatannya,” ujar Slamet seperti dikutip dari laman Parlementaria, Rabu (9/2).
Diketahui sebelumnya, pada awal masa sidang DPR tahun 2022, KLHK berjanji akan memberikan data perusahaan pemegang konsensi yang cacat prosedural kepada Komisi IV DPR. Namun hingga saat ini, pihak KLHK tak kunjung memberikan data-data tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi IV, menyebutkan bahwa penggunaan areal kebun seluas 8,46 juta hektare dan 8,713 hektare areal pertambangan yang cacat prosedural mengakibatkan kerugian negara sebesar 362,6 triliun rupiah.