JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT Jasa Marga mengumumkan akan segera menaikkan tarif tol dalam Kota Jakarta, tepatnya ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Informasi tersebut disampaikan lewat akun Twitter resmi Jasa Marga @PTJASAMARGA pada Selasa (8/2).
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,” jelas Jasa Marga.
Namun, perusahaan belum menyampaikan kapan atau berapa kenaikan tarif tersebut bakal diberlakukan.
Menurutnya, kenaikan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 74/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, Jasa Marga juga sempat menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan pada 26 Desember 2021.
Kenaikan dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Tarif baru nanti akan berlaku di seluruh ruas tol dengan panjang mencapai 31,7 kilometer (km).
Terdiri dari ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).