JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu lebih lanjut terkait dengan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pasalnya, saat ini DKI berstatus PPKM Level 3 sesuai keputusan pemerintah pusat.
“PTM kan sekarang sementara masih 50 persen, nanti kita tunggu kebijakan dari Kemenristek,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, (7/2).
Riza mengatakan, pihaknya juga mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan PTM secara berkala. Saat ini, DKI masih menerapkan PTM di sekolah 50 persen dari kapasitas sesuai aturan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memastikan pelaksanaan PTM untuk daerah PPKM level 3 masih mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
“Dalam hal kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa (8/2).
Dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, untuk daerah PPKM level 3, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam dan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen capaian vaksinasi dosis 2.