JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali diperpanjang mulai 8-14 Februari 2022, yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

“Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022,” kata Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari, Selasa (8/2).

Ada beberapa hal yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan, untuk antisipasi lonjakan penyebaran Covid 19 varian omicron. Ditambah lagi dengan lonjakan penambahan kasus positif Covid 19 seminggu terakhir ini yang jauh hari telah diprediksi oleh Pemerintah.

Safrizal ZA menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan,” tandasnya.