JAKARTA, HOLOPIS.COM Crowd Free Night (CFN), juga dilakukan Polres Jakarta Barat diwilayahnya. Dalam pelaksanaannya, pihak Kepolisian beserta tiga pilar yang terdiri dari TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan untuk melakukan penjagaan.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, akan ada 8 titik yang akan diberlakukan CFN. ” Ada 8 titik yang akan kita berlakukan CFN,” katanya, (7/2).

Kedelapan titik CFN tersebut, yakni Taman Sari di kawasan Kota Tua, Kembangan di CNI, Tambora di Jalan KH Moch Mansyur, Tanjung Duren di Jl Kyai Tapa, Cengkareng di Sedayu Mall dan kawasan Ruko Palem Lestari,

Lalu di wilayah Palmerah di Komplek Pajak Jalan Bhakti 6 Kelurahan Kemanggisan, Kebon Jeruk di Green Vill dan Kalideres di Daan Mogot Mall. CFN di Jakarta Barat, akan diberlakukan mulai pukul 24.00 – 04.00 WIB.

Selain itu, Polres Jakarta Barat juga akan melakukan penyusuran tempat hiburan malam dan restoran-restoran untuk melakukan razia protokol kesehatan (prokes). Jika ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan langsung ditutup sementara.

“Kami tidak akan menoleransi jika ada pihak hiburan yang membandel atau nekat buka di luar batas jam operasional yang telah di tentukan,” kata Ady.