JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, berimbas kepada jam operasional dan jumlah pengunjung mal yang dibatasi.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, aturan tersebut dinilai lebih baik dibandingkan harus menutup total operasional.

“Untuk saat ini pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu,” katanya, Selasa (8/2).

Oleh sebab itu, pihaknya akan memastikan operasional dari pusat perbelanjaan patuh dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur selama PPKM level 3. Seperti jam operasional dan kapasitas pengunjung yang dipangkas menjadi 60 persen.

“Pusat Perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi,” tegasnya.

Namun Alphonzus berharap, kondisi ini tidak berlangsung dalam waktu yang lama agar tidak berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha.

“Pusat Perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan selama PPKM level 3 pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 selama PPKM Level 3 dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Lalu untuk anak usia kural dari 12 tahun dan sudah divaksinasi dosis pertama diperbolehkan masuk.