JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengamankan satu unit kapal pencari ikan asing berbendera Malaysia yang nekat memasuki perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan satu kapal ikan asing pencuri ikan berbendera Malaysia itu kedapatan beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka,” kata Adin, Selasa (8/2).
Kapal bernama KM. PKFA 7496 (38,01 GT) ini berada tepat pada posisi 03’08.501 LU – 100’38.214 BT Perairan Selat Malaka, KM. PKFA 7496 berhasil dikuasai aparat yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing Sabtu (5/2).
Adin juga menyampaikan bahwa dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga terus akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia.
Hal tersebut juga sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada beberapa waktu lalu.
“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa KM. PKFA 7496 sendiri melakukan praktik illegal fishing dengan mengoperasikan alat tangkap terlarang yakni trawl. Kapal tersebut juga diawaki oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” ujar Andri.
Sebanyak 9 (sembilan) kapal yang terdiri dari 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP selama tahun 2022.