JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya menghapus kebijakan Car Free Night (CFN) yang baru saja diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta di malam hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, peniadaan tersebut akan resmi diberlakukan pihaknya mulai malam nanti.
“Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik,” kata Zulpan, Selasa (8/2).
Mengenai pembatalan kebijakan yang baru saja berjalan, Zulpan mengklaim bahwa masyarakat mulai disiplin dalam menjalankan prokes.
“Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan-langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli,” klaimnya.
Sebagai gantinya kebijakan CFN, Zulpan mengatakan bahwa mereka bakalmelakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya prokes,” tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night (CFN) setiap malam di 10 titik Jakarta guna mencegah penularan COVID-19. CFN berlaku setiap malam pada pukul 00.00-04.00 WIB
Berikut 10 titik tersebut:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan SCBD
4. Jalan Gunawarman-Senopati
5. Kawasan Jalan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Danau Sunter
10. Kawasan BKT