JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa wilayah sejumlah daerah aglomerasi dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik ke level 3. Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Selain itu, kebijakan PPKM level 3 kali ini, akan berbeda dari saat Pemerintah menghadapi varian Delta beberapa waktu lalu.
Luhut menyatakan, PPKM kali ini akan lebih diarahkan kepada pengetatan golongan rentan. Seperti lansia, masyarakat yang memiliki komorbid dan juga masyarakat yang belum divaksin.
“Dihadapkan pada karakteristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin. Jadi target pemerintah ke sana,” kata Luhut, Senin (7/2).
Luhut menjelaskan adanya beberapa penyesuaian yang dibuat Pemerintah. Salah satunya yakni mengenai jumlah kapasitas operasional bagi para pengusaha.
“Beberapa penyesuaian dilakukan sebagai berikut, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan pedulilindungi. pedulilindungi Jangan pernah ditinggalkan,” kata Luhut
Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar raya dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
“Mal akan dibuka pada sampai pukul 21.00 maksimal 60 persen pengunjung, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis untuk anak di bawah 12 tahun,” ujar Luhut.
Untuk warteg dan lapak jajan, kata Luhut, dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung bisa sampai 60 persen. Restoran atau Cafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai 21.00.
“Bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama,” kata Luhut.
Untuk tempat ibadah, kata Luhut, maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Sedangkan fasilitas umum maksimal 25 persen dan kegiatan seni budaya juga bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Teman-teman sekalian ini semua akan kita lihat terus minggu ini. kalau minggu ini bagus kita minggu depan akan lebih longgar. karena kami terus terang tidak ingin juga apa namanya kita ketakutan dan ekonomi itu terganggu padahal sebenarnya tidak ada masalah,” kata Luhut.
“Jadi kalau kita semua disiplin, kita semua bahu membahu, tidak saling menyalahkan semestinya tidak terlalu banyak masalah kita hadapi,” tambahnya.