yandex
Minggu, 12 Januari 2025

DKI PPKM Level 3, Anies: PTM Mengikuti SKB Empat Menteri

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Pemprov DKI Jakarta masih mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, Berdasarkan SKB 4 Menteri pelaksanaan PTM dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

“Kita mengikuti SKB 4 Menteri,” kata Anies, Senin (7/2).

Jakarta dan wilayah aglomerasinya mengalami pengetatan mobilitas. Semula, PPKM di Jakarta yaitu level 2 saat ini ditingkatkan menjadi level 3.

Perihal pelaksanaan PTM, Mendikbudristek pada 2 Februari 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Berikut ketentuannya:

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 paling sedikit 10% di wilayah PPKM level 3 bisa melaksanakan PTM dengan ketentuan:
– Setiap hari bergantian
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas
– Lama belajar paling banyak 4 jam pelajar tiap hari

2. Capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi lansia dosis 2 di bawah 10% di wilayah PPKM level 3 melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral