JAKARTA, HOLOPIS.COMPresiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz menyatakan bahwa aksi unjuk rasa hari ini adalah fokus menyampaikan penolakannya terhadap rencana DPR RI yang akan memasukkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Omnibus law UU Cipta Kerja sudah cacat formil, maka sudah sepantasnya dikeluarkan dari prolegnas,” kata Riden di tengah aksinya, Senin (7/2).

Aksi tersebut dipastikan Riden akan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

“Aksi hari ini rencana sampai 20 ribu orang, tapi karena koordinasi dan satgas kami kurangi jumlah dan durasinya. Kami tidak mau situasi pandemi kembali seperti tahun 2020. Jadi Kami mulai Jam 11.00 WIB sampai 14.00 WIB saja,” terangnya.

Sikap melunak buruh ini diharapkan Riden tidak membuat para pemangku kebijakan menggampangkannya. Karena fokus pengurangan eskalasi hanya karena menghormati kebijakan pemerintah terhadap upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang sedang meningkat saat ini.

“DPR dan pemerintah patut malu karena proses pembentukan UU yang mereka lakukan ternyata cacat formil,” tandasnya.

Di sisi lain, Riden menyampaikan bahwa aksinya itu disertakan juga seruan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi upah minimum provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan keinginan mereka. Apalagi sampai saat ini kata Riden, banyak daerah yang sama sekali tidak menetapkan kenaikan UMK sama sekali.

“UMP dan UMK direvisi. Di Banten ada 3 wilayah tidak naik sama sekali. Jadi kepada Gubernur selain DKI Jakarta segera revisi UMP dan UMK 2022. Apalagi saat ini kebutuhan2 pokok harganya naik,” pungkasnya.