JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kukuh membantah jika kerangkeng yang ada di rumahnya sebagai bentuk perbudakan modern.

Menurut Terbit, lokasi tersebut adalah tempat pembinaan.

“Itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan,” kata Terbit usai jalani pemeriksaan oleh Komnas HAM, Senin (7/2).

Terbit mengaku jika kerangkeng tersebut sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati. Meski tidak ada izin, tetapi para petugas baik pihak kepolisian maupun warga telah mengetahui lokasi itu.

“Sudah, sudah ada (sebelum menjabat bupati). Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” ujar Terbit.

Karena pada awalnya, Terbit mengatakan, jika lokasi itu kerap dipakai untuk pembinaan organisasi dirinya yang tergabung sebagai tokoh Pemuda Pancasila.

Kemudian, dirinya mengklaim juga diminta oleh warga untuk mengobati penyakit masyarakat, salah satunya pecandu narkotika. Bahkan, Terbit mengklaim jika lokasi pembinaannya tidak pernah mendapat protes dari warga.

“Iya sifatnya membantu warga di sana. Tidak (protes), ini permintaan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini Terbit diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat oleh komisi antirasuah. Dirinya pun telah dimintai keterangan dari Komnas HAM.

Bersamaan dengan itu, kasus ini terkuak pertama kali, dari laporan Migrant CARE yang menemukan adanya dugaan perbudakan yang terjadi rumah Bupati Langkat.