JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian merilis aturan terkait gelaran MotoGP Mandalika 2022. Salah satunya yakni larangan penyelenggaraan acara nonton bareng (noba) diluar sirkuit mandalika.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit.
“Tidak memasang tenda untuk nonton bareng (Nobar) diluar sirkuit dan dioptimalkan menyaksikan Official Pre Season Test dan Mandalika MotoGP di rumah masing-masing,” ujar bagian kedua Inmendagri tersebut yang dikutip Sabtu (5/2).
Selain itu, Mantan Kapolri tersebut juga mengharuskan seluruh penonton untuk membawa hasil tes negatif antigen/PCR, serta membawa bukti telah divaksin hingga dosis kedua saat menyaksikan MotoGp di sirkuit Mandalika.
Adapun rincian aturan tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, untuk penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Kedua, untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.