JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah angkat bicara terkait polemik hak imunitas anggota DPR yang tak dapat dipidanakan.

Hal itu diungkapkan Febri setelah dihentikannya proses hukum kasus Anggota DPR Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda, lantaran yang bersangkutan memiliki hak imunitas sebagai wakil rakyat.

Mantan peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan, bahwa hak imunitas aggota DPR dibuat agar para anggota dewan mendapat perlindungan hukum saat berbicara membela rakyat yang diwakilinya.

“Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yang diwakilinya,” ujar Febri dalam cuitannya, Minggu (6/2).

Ia pun mengingatkan, tujuan utama hak imunitas tersebut dibuat yakni agar anggota DPR berani bicara yang benar dalam membela rakyat, bukan untuk asal bicara.

“Ingat, agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota DPR Arteria Dahlan harus berurusan dengan aparat kepolisian karena pernyataan kontroversial, yang meminta seorang Kajati dicopot dari jabatannya karena menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Saat dalam penyelidikan polisi, proses hukum atas kasus Arteria Dahlan tidak dapat dilanjutkan, lantaran yang bersangkutan menyampaikan pendapatnya di dalam forum rapat resmi, sehingga memiliki hak imunitas sebagai anggota parlemen.

“Saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Jumat (4/2) lalu.