JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah (pemda) melakukan sejumlah langkah. Dalam Upaya menghindari kenaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),

Langkah tersebut mencakup percepatan vaksinasi COVID-19 hingga pengetatan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Koordinasi penanganan COVID-19 di wilayah aglomerasi dapat dilakukan, terlebih bila terjadi kendala.

“Kami ingatkan kembali kepada pemerintah daerah, khususnya di kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakan protokol kesehatan, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan,” ucap Wiku, Sabtu (5/2).

Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian pembatasan dalam negeri mengikuti perkembangan COVID-19 terkini. Ketetapan ini tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yang memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Tepatnya, InMendagri No. 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa-Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari serta Inmendagri No. 7 Tahun 2022 untuk Wilayah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 14 Februari,” lanjut Wiku.