yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Bar Dronk Kemang Didenda 50 Juta dan Dilarang Beroperasi Selama Sepekan

JAKARTA, HOLOPIS.COM Bar Dronk Kemang didenda Rp. 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Ujang Harmawan, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, (4/2) malam. “Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7×24 jam,” katanya.

Sanski yang diberikan kepada bar Dronk ini, sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.

Aturan operasional tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.

“Kami segel dan pasang garis polisi,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya .

Mukti menjelaskan, petugas mendatangi bar Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral