JAKARTA, HOLOPIS.COMKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bahwa pihkanya tidak bisa menahan Arteria Dahlan.

Hal ini disampaikan oleh Zulpan setelah mendapatkan keterangan dari para ahli, termasuk berkaitan dengan Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR. DPD dan DPRD (MD3).

“Terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata Zulpan, Jumat (4/2).

Pasal tersebut adalah hak imunitas yang diberikan regulasi untuk melindungi para anggota dewan dalam menyampaikan statemen dalam konteks tugas pokok dan fungsinya.

Dikatakan Zulpan, bahwa pernyataan tentang Bahasa Sunda dan usulan pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu disampaikan Arteria di dalam forum resmi, yakni rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR,” jelasnya.

Pasal 224 UU MD3 ;
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(6) Mahkamah Kehormatan Dewan harus memproses dan memberikan putusan atas surat pemohonan tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah diterimanya permohonan persetujuan pemanggilan keterangan tersebut.

(7) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak memberikan persetujuan atas pemanggilan angggota DPR, surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki kekuatan hukum/batal demi hukum.