JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisa langsung mengurus sertifikasi halal dengan langkah – langkah yang diberikan oleh Kementerian Agama.
Sertifikasi halal ini, mengacu pada Undang- Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Jaminan Produk Halal. Secara keseluruhan proses pengajuan sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari kerja dan perlu diperbaharui setiap dua tahun sekali.