Istri Korban KDRT Wajib Bela Diri

Lebih lanjut, ulama dan tokoh agama asal Malang, Jawa Timur itu menuturkan kepada para perempuan yang mengalami KDRT agar membela diri, karena itu adalah bagian dari perintah agama Islam.

“Yang wajib di dalam Islam adalah membela diri, kalau istri dipukuli harus membela diri. Memang urusan rumah tangga kan kompleks, ada fitnah egois dan sebagainya, tapi betapapun suami itu pemimpin dan panutan. Gak ada ajaran agama yang membenarkan KDRT,” tegasnya.

Karena di dalam Islam kata Habib Syakur, kewajiban suami dan istri adalah menciptakan hubungan yang sakinah, mawaddah warrahmah. Hanya saja ketika hubungan perkawinan itu dijalani dengan kekerasan satu sama lainnya, maka upaya mencapai tujuan pernikahan tersebut tidak akan bisa terwujud.

“Kalau rumah tangga kelahi terus mau sampai kapan bisa ciptakan sakinah mawaddah warrahmah,” ucap Habib Syakur.

Laporkan ke Polisi

Terakhir, Habib Syakur juga mempersilakan jika istri korban KDRT melaporkan suaminya ke Kepolisian maupun lembaga perlindungan lainnya, hal ini dalam rangka menyudahi potensi kekerasan yang bisa dialaminya lagi.

Hanya saja, opsi itu sebaiknya diambil paling akhir jika konsultasi dengan keluarga atau orang yang dituakan dead loc.

“Kekeluargaan dulu utamakan, diambillah satu kesepakatan. Kalau pemukulan itu terjadi gak boleh dilanjut lagi (pernikahannya), baru lapor polisi,” pungkasnya.