JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis memberikan nasehat kepada publik tentang bagaimana menjalankan sebuah wasiat.

Wasiat adalah pesan terakhir yang disampaikan oleh orang yang akan meninggal, dan biasanya berkenaan dengan harta kekayaan dan sebagainya.

Hanya saja, sebuah wasiat bisa dijalankan ketika tidak bertentangan dengan syariat yang diyakini dan dijalani oleh orang yang mendapatkan wasiat tersebut. Ketika bertentangan, maka wasiat tersebut tidak boleh dilaksanakan.

“Wasiat itu dilaksanakan kalau tidak bertentangan dengan syariah. Jika wasiat seseorang sebelum meninggal tidak sesuai syariah maka tidak boleh dilaksanakan,” kata kiai Cholil Nafis, Kamis (3/2).

Untuk kasus wasiat Dorce Gamalama yang ingin diurus jenazahnya sampai ke tahap pemakaman layaknya seorang perempuan, sementara secara fitrah lahiriyah ia adalah seorang laki-laki, maka wasiat itu sejatinya tidak bisa dijalankan.

Ia berharap besar agar Dorce maupun pihak keluarga kembali berpegangan pada koridor syariat Islam, hal ini demi ketenangan bagi semua pihak.

“Kembali ke fitrah yang ada dalam diri kita, maka kita akan mendapatkan ketenangan,” pungkasnya.