Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Wilayah PPKM Level 2 Dapat Berlakukan PTM 50 Persen

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE tersebut.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.

4 Tips Menyelamatkan Diri Dari Badai Berbahaya

Belakangan ini, beberapa wilayah di negara-negara Asia Tenggara dilanda topan dan badai yang berbahaya karena dampak dari pemanasan global.

5 Khasiat Buah Anggur Merah, Manis dan Banyak Manfaat Baik

Siapa sih yang tidak suka dengan anggur merah? Anggur merah adalah buah yang bukan hanya lezat tetapi juga kaya akan manfaat kesehatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru