Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizOJK Larang Perbankan Jual Unit Link Dari Perusahaan Asuransi Bermasalah Dengan Nasabahnya

OJK Larang Perbankan Jual Unit Link Dari Perusahaan Asuransi Bermasalah Dengan Nasabahnya

JAKARTA, HOLOPIS.COM Perbankan dilarang menjual produk asuransi, yang berkaitan engan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah khususnya yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.

Larangan tersebut, dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Kamis (3/2).

Anto pun mengatakan ada 3 perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, dan OJK sudah memanggil direktur utama ketiga perusaan asuransi itu. Sayangnya, ketiga perusahaan asuransi tersebut tidak dijelaskan secara rinci.

“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” jelas Anto.

OJK juga sudah memfasilitasi perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabahnya melalui pertemuan terpisan maupun bersama – sama.

Sejauh ini, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” jelas Anto.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berakhir Lesu

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir melemah pada penutupan perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (20/9).

PT MRT Jakarta Raih Penghargaan Industry Award di Dubai

PT MRT Jakarta (Perseroda) meraih penghargaan pemenang “Industry Award” 2024 untuk region Eropa, Timur Tengah, Afrika/Asia Pasifik/Amerika.

Dorong Transformasi Perpajakan, Sri Mulyani Teken MLI STTR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati bersama dengan pimpinan dari 42 negara atau yurisdiksi lain telah resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Harga Emas Antam Ngegas Jelang Akhir Pekan, 1 Gram Dibanderol Rp 1.443.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Jumat 20 September 2024.