Kamis, 30 Jan 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Holopis.comTak BerkategoriInfografis : Sanksi Bagi Pengecer Atau Penjual Yang Tidak Pakai HET Minyak...

Infografis : Sanksi Bagi Pengecer Atau Penjual Yang Tidak Pakai HET Minyak Goreng

Infografis
Infografis sanksi bagi pengecer yang tidak menerapkan HET. (RPG)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng harus dijadikan acuan, jika tidak maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pengecer ataupun pedagang yang tidak menerapkan HET. Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.

- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Berita Prabowo Subianto

BERITA TERBARU

Viral