JAKARTA, HOLOPIS.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng harus dijadikan acuan, jika tidak maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada pengecer ataupun pedagang yang tidak menerapkan HET. Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan.
- Advertisement -