JAKARTA, HOLOPIS.COM Perintah pembatasan kerja di kantor dan work from home (WFH) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikeluarkan langsung oleh Menkominfo Johnny G. Plate.

Kegiatan pembatasan tersebut, akan dilakukan secara bergantian dengan terus melihat situasi perkembangan kasus COVID-19 dan kondisi kesehatan sivitas Kementerian Kominfo. Serta, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi COVID-19.

“Selama mekanisme ini dijalankan, dengan kapasitas maksimal 75 persen staf yang dapat beraktivitas di kantor atau work from office (WFO),” ujar Johnny di Jakarta, Selasa (1/2).

Diketahui, selama Januari 2022 ini, ada 75 kasus positif Covid 19 di lingkungan Kementerian Kominfo dengan gejala ringan.

“Kementerian Kominfo juga mendorong para pejabat struktural dan seluruh pegawai yang sedang merasa kurang sehat agar dapat melaksanakan WFH dan disarankan untuk segera memeriksakan kondisi kesehatan masing-masing,” kata dia.

Kementerian Kominfo juga terus mendorong agar segenap pimpinan dan pegawai untuk mengurangi kegiatan di pusat keramaian apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

“Dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan utamanya mengenakan masker di mana pun berada. Selain itu, juga diharapkan para pegawai untuk segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster,” pungkasnya.