JAKARTA, HOLOPIS.COM Puluhan narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Tahun Baru Imlek.

Direktur Jenderal (Dirjen Pas)  Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi Imlek menghemat keuangan negara, untuk biaya makan per-hari Rp17 ribu/orang sebesar Rp14, 790 juta.

“Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan kepada 25 orang dari 69 pemeluk agama Konghucu,” kata Reynhard,  Selasa (1/2).

Dari 25 narapidana penerima resmisi, seluruhnya mendapatkan (pengurangan sebagian). Rincian,  3 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang selama 1 bulan, 7 orang selama pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang selama  2 bulan.

Dalam pemberian remisi tersebut, tercatat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak 11 narapidana.

Lalu, disusul Kanwil Kemenkumham Kalbar 3 narapidana dan serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana.

Sisanya, berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.

Hingga, 24 Januari 2022, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah tersebut, terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan