JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setelah 3 tahun menjalani masa tahanan, Putri Basmah Binti Saud bin Abdulaziz Al Saud dan seorang anak perempuannya dibebaskan oleh pihak berwenang Arab Saudi. Kabar tersebut, disampaikan langsung oleh pengacaranya, (8/1).
“Kedua perempuan itu dibebaskan dari penahanan sepihak dan tiba di rumah mereka di Jeddah pada Kamis, 6 Januari 2022,” kata Henri Estramant, pengacara dari kedua perempuan yang dibebaskan itu.
“Putri dalam keadaan baik, tapi akan mencari penanganan medis,” sambungnya.
Putri Basmah yang berusia 57 tahun ini, adalah seorang pebisnis, aktivis hak asasi manusia (HAM) dan anggota dari kerajaan.
Pada Maret 2019 bersama anak perempuannya yang sudah dewasa, bernama Putri Souhoud Al Sharif menghilang.
Namun Pada 2020, Putri Basmah mengatakan lewat akun media sosialnya bahwa ia telah ditahan di Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh, selama lebih dari setahun dan sedang sakit.
“Ia sepertinya lelah tapi cukup bersemangat dan bersyukur bisa berkumpul lagi dengan putra-putranya secara langsung.” kata Estramant.
Putri bungsu dari mendiang Raja Saud itu merupakan sosok yang sangat kritis akan perlakuan kerajaan terhadap perempuan.
Sayangnya, belum ada komentar dari pemerintah Arab Saudi terkait kebebasan keduanya.