JABAR, HOLOPIS.COM – Bahar Smith sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima kepastian dari Polda Jawa Barat terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo beralasan, dari penyidik belum bisa memberikan putusan apakah Bahar Smith layak mendapatkan penangguhan tersebut dengan dalih proses penyidikan masih berlangsung.
“Iya jadi belum ada keputusan untuk mengabulkan atau menolak demi kepentingan penyidik,” kata Ibrahim, (8/1).
Ibrahim kembali beralasan, kebutuhan penyidik untuk memeriksa Bahar Smith menjadi alasan utama penangguhan penahanan belum jua mereka berikan sampai saat ini.
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bahar Smith ditetapan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penetapan ini dilakukan saat Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari yang sama Bahar langsung dijebloskan ke penjara oleh penyidik. Kuasa Hukum Bahar kemudian langsung berupaya melayangkan permintaan penangguhan penahanan.