Advertisement
Categories: Hiburan

Tidak Ada Barang Bukti, Polisi Tetapkan Naufal Samudra Sebagai Saksi

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Aktris muda Naufal Samudra yang ditangkap terkait kasus narkoba, hanya ditetapkan sebagai saksi. Status tersebut diputuskan, karena hasil tes urine yang bersangkutan negatif.

“Hasil urinenya negatif sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelas Kombes. Pol. Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (8/1).

Polisi mengatakan, tidak menemukan barang bukti saat melakukan penangkapan. “Karena tidak ada barang bukti dan negatif, yang bersangkutan memang sebagai pengguna,” sambungnya.

Saat ditangkap, Naufal memang tidak sedang menggunakan narkobam Tetapi, ada rekam jejaknya saat memesan narkoba.

“Yang bersangkutan bukan sebagai pengedar, memang pernah memakai saat ditangkap tidak memakai. Kita amankan karena ada rekam jejak digital pernah memesan kepada saudara Ridwan beberapa waktu lalu,” kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta pada 7 Januari 2022. Ini merupakan kali kedua Naufal terjerat masalah serupa.

Naufal Samudra juga pernah ditangkap ooeh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 13 April 2020. Ketika itu, Naufal diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika lewat cairan vape atau liquid.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

42 menit ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

57 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

1 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

1 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

2 jam ago