Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Polisi Segera Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

JAKARTA, HOLOPIS.COMMantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan (SARA).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia menyampaikan bahwa ada seorang warga yang melaporkan Ferdinand karena kicauannya di akun Twitter @FerdinandHaean3.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atasnama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3,” kata Ramadhan, (5/1).

Pelaporan itu diterima oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu sore sekira pukul 16.20 WIB. Bahkan seluruh barang bukti yang disertakan pelapor juga sudah diterima oleh polisi.

Oleh karena itu, Ramadhan menjanjikan perkara ini akan didalami lebih lanjut.

“Tentu laporan telah diterima, tindaklanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik yang bersangkutan, dan hal ini tentu akan didalami dan ditindaklanjuti,” tegas Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE. Dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

UU ITE
Pasal 45a ayat 2 ;

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 ;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 14 KUHP
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat cuitan di akun Twitter pribadinya di @FerdinandHaean3. Di sana, ia menyebut diksi Tuhanmu lemah. Sontak, tweetnya ramai dan menjadi perdebatan hangat di jalangan masyarakat.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis @FerdinandHaean3 pada hari Selasa 4 Januari 2022 pukul 10.54 melalui perangkat iPhone.

Setelah ramai, Ferdinand akhirnya menghapus tweet tersebut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Dugaan Kebocoran Data, DJP Imbau Wajib Pajak Jaga Keamanan Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran data pada sistem mereka. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Jokowi Salahkan Keteledoran Manusia Penyebab Kebocoran Data Terjadi Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi terjadinya kembali fenomena kebocoran data yang kali ini adalah data NPWP Kementerian Keuangan.

DJP Bantah 6 Juta Data NPWP Bocor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru