JAKARTA, HOLOPIS.COM – Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan, bahwa tim penyidik telah menangkap dua orang dalam kasus walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dikatakan Ali, dua orang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi, dan satu lagi dari pihak swasta.
“Tim KPK kembali mengamankan satu orang lagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dan satu orang pihak swasta,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
Dengan ditangkapnya dua orang tersebut, maka total keseluruhan yang digaruk KPK dalam kasus Rahmat Effendi menjadi 14 orang.
“Saat ini jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Wali Kota Bekasi, beberapa orang ASN dan pihak swasta,” sambungnya.
Ali belum menjelaskan identitas kedua orang itu. Dia mengatakan ada uang ratusan juta yang ikut diamankan.
“Beserta bukti uang ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, tim penyidik dari KPK telah melakukan OTT terhadap Rahmat Effendi pada Rabu (5/1). Walikota Bekasi tersebut terjaring OTT terkait dugaan kasus jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).
Saat ini, ke-14 orang yang ditangkap KPK itu berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Walikota Bekasi dan konco-konconya itu.