JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, bahwa yang dilakukan Polri dengan kembali menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai.
Oleh karena itu, Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya sepenuhnya mendukung Polri ketika sudah melakukan penahanan terhadap Bahar Smith.
“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” kata Yaqut, Kamis (6/1).
Gus Yaqut menegaskan, bahwa Indonesia berstatus negara hukum. Artinya semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Bila melanggar, tokoh yang juga Ketua Umum GP Ansor ini menilai bahwa sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apapun latar belakangnya.
“Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (4/1).
Pasca ditetapkan tersangka, tidak butuh waktu lama kemudian Polisi langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.