JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Wahyu Saputra menyarankan agar para santri dan pendukung Habib Bahar bin Smith tidak bertindak berlebihan untuk mengekspresikan kekecewaannya karena guru sekaligus idola mereka ditahap polisi sebab dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Polri menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum. Penyidik Polda Jabar pasti tidak gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Bintang di Jakarta, Rabu (5/1).

Bintang mengatakan bahwa dirinya bisa memahami kekecewaan pendukung Habib Bahar atas langkah Polri yang mungkin menurut mereka telah bertindak berlebihan dengan menetapkan Habib Bahas sebagai tersangka hingga melakukan penahanan.

“Saya memahami suasana kebatinan sebagian umat Islam yeng menjadi jamaah Habib Bahar. Marah kecewa dan sejenisnya,” ujarnya.

Namun ia menyarankan agar para pendukung dan murid Habib Bahar bisa bersikap lebih arif. Apalagi diyakini Bintang, sikap Polri terhadap kasus yang menjerat Habib Bahar tersebut sudah melalui pertimbangan mendalam dan sikap profesionalitasnya sebagai lembaga penegak hukum.

“Tapi mari kita lihat secara jernih kasus ini. Saya percaya penyidik Polda Jabar bekerja professional,” imbuhnya.

Bintang mengatakan, jika benar Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong sebagaimana yang disangkakan penyidik, dirinya sangat menyesalkan. Karena berita bohong dan provokatif menimbulkan masalah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Indonesia itu negara hukum dan di mata hukum kita sama tidak peduli kedudukan, gelar bahkan pangkat sekalipun. Maka saya mengajak masyarakat untuk percaya kepada Polri sebagai instrumen penegak hukum di negara kita,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Bintang yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Organization of Islamic Cooperation (OIC) Youth Indonesia tersebut menganggap, kasus yang saat ini menyeret Habib Bahar perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati di dalam bersikap dan bertutur kata. Jangan sampai apa yang keluar dari lisan malah berupa sesuatu yang buruk seperti fitnah dan dan sebagainya. Apalagi hal itu diutarakan oleh orang yang memiliki label Ulama di kalangan masyarakat.

“Masalah yang menjerat Habib Bahar bin Smith ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua. Tidak boleh lagi ada kebohongan atau ujaran kebencian bernada provokatif dalam berdakwah,” tegasnya.

Terakhir, Bintang pun mengajak semua pihak untuk mendoakan kebaikan untuk Habib Bahar mendapatkan keadilannya. Sekaligus mempercayakan proses hukum yang profesional dari institusi Polri.

“Kita doakan Habib Bahar bin Smith selalu sehat dan menerima dengan lapang dada ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Habib Bahar dan pengunggah video ditahan di Mapolda Jabar

Perlu diketahui, bahwa Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Tidak hanya berstatus tersangka, pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor ini juga ditahap oleh tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jabar di dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian usai diperiksa selama 11 jam pada hari Senin (3/1) kemarin.

Dugaan pelanggaran hukum yang disangkakan kepada Habib Bahar bin Smith adalah Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Penahanan yang dilakukan karena pertimbangan penyidik. Hal itu juga melihat alasan subjektif dan objektif. Untuk alasan subjektif, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, penyidik khawatir Habib Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Sedangkan untuk asalan objektif, pasal yang dijerat Habib Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain Habib Bahar, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menahan 1 (satu) orang lain berinisial TR dalam kapasitasnya sebagai tersangka pengunggah konten video ceramah Habib Bahar melalui channel Youtubenya.

“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ucap Arief.