JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua Komisi VII Fraksi PAN, Eddy Soeparno menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor batubara. Eddy meminta agar pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha bandel yang masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor.
“Mendukung larangan sementara ekspor batu bara, karena kita wajib mendahulukan kepentingan nasional agar pasokan listrik tersedia,” kata Eddy, Rabu (5/1).
Sekjen PAN ini meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam menindak pihak yang kerap tidak mengikuti aturan domestic market obligation (DMO).
Selain itu, dia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pihak yang masih berani melakukan ekspor batu bara di tengah larangan Presiden Jokowi.
“Beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak memenuhi DMO atau masih sembunyi-sembunyi melakukan ekspor,” ucapnya.
Eddy menyebut bahwa momen larangan ekspor batubara ini diharapkan dapat memicu adanya diversifikasi energi dari fosil ke energi lainnya. Sehingga, kata dia, kemandirian energi nasional yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia bisa segera terwujud.
“Momentum ini harus menjadi katalisator untuk melakukan diversifikasi sumber energi dari fosil ke energi terbarukan dan energi transisi (gas), agar tidak ada ketergantungan kepada energi fosil, sehingga cita-cita kemandirian energi nasional bisa terealisir,” ujarnya.
Sekedar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2021. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pemegang PKP2B, Direktur Utama Perusahaan Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak, serta Direktur Utama Perusahaan Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
“Dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022,” demikian isi surat tersebut.