JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya sangat menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Oleh karena itu, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan dua anak buahnya yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mempercepat keinginannya tersebut.
“Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Saya ingin untuk dua menteri tadi segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Jokowi, Selasa (4/1).
Mantan Gubernur DKI itu beralasan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Oleh karena itu dia meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” harapnya.