Senin, 23 September 2024
Senin, 23 September 2024
NewsEkobizEkspor Batubara Dilarang, Dampak Penerimaan Negara Bersifat...

Ekspor Batubara Dilarang, Dampak Penerimaan Negara Bersifat…

JAKARTA, HOLOPIS.COMKebijakan pemerintah terkait larangan ekspor batubara saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, kebijakan ini disinyalir akan berdampak terhadap penerimaan negara.

Lantas seberapa besarkah pengaruh dari kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengakui akan potensi penerimaan negara yang berkurang akibat kebijakan larangan ekspor batubara tersebut.

Kendati demikian, Febrio menegaskan bahwa pengaruh kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara hanya bersifat sementara, mengingat kebijakan ini hanya berlaku dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022 saja.

“Kalaupun ada (gangguan pada penerimaan negara) itu hanya sementara,” ujar Febrio, (3/12).

Febrio menuturkan, langkah yang dilakukan pemerintah tersebut untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, sehingga harus diutamakan.

“Kebijakan yang diambil pemerintah dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi shock bagi suplai listrik kita dan nampaknya itu bisa kita lakukan dengan sangat hati-hati,” tutur dia.

Perlu diketahui, lebih dari 50 persen pasokan listrik dalam negeri diproduksi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang notabene membutuhkan batubara sebagai bahan bakar pokoknya.

Selama ini, 75 persen dari produksi batubara di Indonesia digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional atau diekspor. Sedangkan sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

“Karena ini sifatnya sementara, maka dampaknya pada penerimaan juga diharapkan akan sementara. Jadi kita cukup nyaman dengan risiko yang ada ke depan,” tegasnya.

Sedikit info, sepanjang tahun 2021 sejumlah komoditas penting, termasuk batubara mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan akibat permintaan pasar global yang terus meningkat.

Kondisi ini membuat Indonesia sebagai salah satu negara eksportir mendapatkan berkah tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 tercatat mengalami kenaikan sebesar yang sebesar Rp452 triliun atau 151,6 persen dari target APBN 2021, yakni Rp298,2 triliun.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Koperasi UMKM Tangguh Berkibar Kenalkan Produk Indonesia di Pameran CIEIE EPSE 2024

Pameran China International E-Commerce Industry Expo dan Indonesia E-Commerce Product Sourcing Exhibition (CIEIE EPSE 2024) digelar di JIEXPO Kemayoran, Hall A, Jakarta, resmi dibuka sejak hari Kamis, 19 September 2024.

IHSG Perkasa di Awal Pekan, Lima Saham Ini Langsung Kasih Cuan Maksimal

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir menguat pada akhir perdagangan saham di awal pekan ini, Senin 23 September 2024.

Sri Mulyani Ingatkan Digitalisasi Keuangan Daerah Bisa Timbulkan Malapetaka

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa pemerintah pusat sedang mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan modernisasi dan digitalisasi sistem keuangan daerah, khususnya terkait administrasi perpajakan.

APBN Agustus 2024 Defisit Lagi, Sri Mulyani Klaim Masih On Track

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per akhir Agustus 2024 kembali mencatatkan defisit sebesar Rp 153,7 triliun.