JAKARTA, HOLOPIS.COM – Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut hukuman 4.6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kecelakaan yang menimpa Selebgram Laura Anna.

Pada tuntutan yang diberikan oleh JPU, dianggap melanggar undang-undang tentang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh GRETA IREN (@gretairn)

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU saat persidangan kasus pelanggaran lalu lintas Gaga Muhammad di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, yang apabila tak dibayarkan akan diganti dengan pidana selama 2 bulan pejara,” tegas Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z.

JPU menyatakan bahwa selebgram Gaga Muhammad bersalah karena terbukti mengendarai mobil dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Hal yang memberatkan perbuatannya adalah telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura Anna yang berakibat meninggalkan trauma terhadap terdakwa, karena mengendarai kendaraan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol,” ujar JPU.

Pada persidangan kasus ini, sederet selebgram yang merupakan sahabat dari Laura Anna juga ikut menyaksikan, seperti Keanu Angelo dan juga Erika Carlina.

Telah diketahui sebelumnya, setelah kepergian Selebgram Laura Anna kasus ini terus dikawal oleh kakak dari Laura Anna yaitu Greta Irene.