Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Infografis : Rincian Tarif Cukai dan Harga Eceran Rokok Biasa dan Elektrik Tahun 2022

infografis
Infografis rincian tarif cukai dan hargaeceran rokok biasa dan elektrik tahun 2022. (RPG / Teks : SEL)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022. Berikut ini rinciannya dalam infografis.

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

INFOGRAFIS : Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2023

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Piala Oscar 2023 telah berjalan lancar....

INFOGRAFIS : Posisi 5 Besar di 3 Liga Top Eropa

HOLOPIS.COM, JAKARTA - 3 liga top Eropa yakni Liga...

INFOGRAFIS : 4 Puisi Terbaik Chairil Anwar

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Chairil Anwar merupakan salah satu penyair...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru