JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2022. Berikut ini rinciannya dalam infografis.
Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.