JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabar gembira untuk orang tua murid di DKI Jakarta, mulai besok Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mencapai 100 persen.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan mendekati normal sebelum pandemi berlangsung di Indonesia.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari,” kata Nahdiana , Minggu (2/1).
Dalam SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, sebelumnya memang mewajibkan untuk PTM dimulai di tahun 2022.
Ditambah dengan adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1.363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.
SKB tersebut mengizinkan daerah status PPKM level 1 menggelar PTM terbatas setiap hari dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%. Kemudian capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.
“Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” imbuhnya.
Meskipun begitu, aturan ini tidak memaksakan kepada orang tua yang belum yakin dengan kondisi anaknya belajar di sekolah. Bahkan, sekolah masih harus memberikan layanan pembelajaran daring bagi siswa yang tidak diijinkan mengikuti PTM.
“Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, ” pintanya.
Untuk proses antisipasi penyebaran Covid di sekolah, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan gencar melakukan Active Case Finding (ACF). Tujuannya untuk melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Apabila ada warga sekolah terpapar COVID-19, PTM di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. Para rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 pun akan melaksanakan pembelajaran daring.
Di samping itu, Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.