JAKARTA, HOLOPIS.COM – Satgas COVID-19 mengeluarkan kebijakan baru karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SK tersebut disebutkan, bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.

Bagi mereka yang melakukan perjalanan luar negeri dari negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Karantina 14 hari juga dilakukan bagi mereka yang baru kembali dari perjalanan luar negeri dengan negara yang berdekatan dengan negara transmisi Omicron dan negara yang memiliki kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.

“Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam (10 hari) dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud (negara transmisi Omicron),” demikian dikutip dari SK Satgas Penanganan Covid-19.

SK ini juga menegaskan, aturan soal karatina tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dalam SK tersebut Satgas menyebut karantina terpusat hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang meliputi pekerja migran Indonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.