JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (2/1).
SIM Keliling diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dan layanan SIM Keliling ini buka pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM maka dokumen yang harus disiapkan adalah ; KTP asli dan SIM asli beserta fotokopiannya. Kemudian datang saja ke gerai yang sudah disebutkan di atas, lalu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Sebagai catatan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi Anda yang memiliki SIM sudah habis masa berlakunya, silakan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.