Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Nasional

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi resmi memperpanjang status pandemi nasional yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2021 tentang penetapan status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi
dan belum berakhir di Indonesia,” tulis Jokowi dalam surat Kepres yang dikutip dari Lamanya Setneg.go.id, Minggu (2/1).

Faktor perpanjangan itu diambil karena sampai saat ini penyebaran Covid Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum
berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Kepres itu juga berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 / PUU -/(Vlll I 2O2O yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi
dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya situasi pandemi.

Dalam Kepres tersebut kemudian juga termasuk mengatur kebijakan di bidang keuangan
negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan beberapa aturan.

Yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Kemudian undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID- 19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Desember 2020,” kembali isi Kepres.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral