JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto telah diterbitkan, terkait penetapan lokasi pintu masuk Indonesia dan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkewarganegaraan Indonesia. Berikut penjelasannya dalam infografis.
SK yang berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022, berisisi Tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.