JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith kembali diperkarakan dengan dua laporan dari masyarakat. Keduanya merupakan kasus ujaran kebencian.
“Laporan pertama itu di Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua itu di Polda Jawa Barat,” kata Brigjen Pol Ahmad kepada wartawan, Jumat (31/12).
Ramadhan menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kedua laporan tersebut. Namun ia hanya memberikan informasi bahwa laporan pertama adalah di di Polda Metro Jaya dengan kaitannya dugaan ucapan Bahar bin Smith yang memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Sementara untuk laporan ujaran kebencian di Polda Jawa Barat, Ramadhan belum mau membeberkan secara jelas. Namun, kasus yang dilaporkan telah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidik Polda Jawa Barat juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2021.
“Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada 3 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago.
Perlu diketahui, bahwa Bahar bin Smith mulai menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Minggu (21/11).
Ia telah meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor diketamui oleh Kuasa hukumnya yakni Ichwan Tuankotta.
Bahar bin Smith bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang. Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya.
Sementara itu, di dalam persidangan, Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar. Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. kKemudian pada tanggal 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan. Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.