JAKARTA, HOLOPIS.COM – Seorang Kapolsek Metro Sepatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oky Bekti Wibowo saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Pencopotan ini dilakukan dalam kasus penyakahgunaan narkoba yang dilakukan oleh perwira polisi berpangkat balok tiga.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa penangkapan Kapolsek ini terjadi usai adanya pengungkapan perbuatan salah satu anggota Polsek Sepatan berinisial Brigadir RC dalam kasus penggunaan narkoba.
Penangkapan Brigadir RC ini dilakukan saat jadwal tugas pengamanan perayaan malam natal 2021 beberapa hari yang lalu di Gereja Pos PAM Santa Maria, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten. Bukannya menjalankan tugas pengamanan, justru Brigadir RC malah asyik nyabu.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini diketahui setelah pihak Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan tes urin kepada Brigadir RC. Dari hasil tes tersebut, didapati ia positif pengguna narkoba jenis sabu.
Kemudian, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi melakukan pengembangan dan ditemukanlah keterkaitan dengan Kapolsek. Oleh karena itu, Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Kapolsek AKP Oky. Dan setelah dilakukan pemeriksaan urin pun, terbukti Kapolsek menggunakan narkiba jenis sabu.
“Dilakukan pemeriksaan pada kapolsek dan ternyata terbukti, sehingga dua-duanya baik anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda,” kata Zulpan.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Zulpan menyatakan bahwa kedua perwira Polri tersebut bakal diberikan sanksi tegas, bahkan akan dituntut ke pengadilan umum.
“Mereka akan akan diperiksa atas tindakan yang dilakukan yaitu sidang kode etik maupun pidana umum nantinya,” tegasnya.